“Terkadang, seseorang dipuji karena meninggalkan sebagian perbuatan dosa berupa bid’ah dan asusila. Akan tetapi, sekalipun demikian kadang tercabut apa yang dipuji oleh selainnya meskipun dia tetap melakukan sebagian perbuatan baik yang sesuai dengan sunnah. Maka inilah metode muwazanah dan keadilan. Barangsiapa yang menapakinya, maka ia telah menegakkan keadilan yang Allah Ta’ala turunkan padanya Kitab dan mizan”.[17]
Sebagai contoh dari apa yang kami katakan, penerapan prinsip tersebut oleh para ulama Robbani:
Ketika Syaikh Al-Albany ditanya tentang Sayyid Qutb, beliau menjawab: “Kami yakin bahwa Sayyid Qutub –rahimahullah- tidaklah bermanhaj salafy pada sebagian besar dari fase kehidupannya. Akan tetapi nampak pada dirinya kecondongan yang begitu kuat kepada Manhaj Salafy pada akhir-akhir kehidupannya saat ia mendekam di dalam penjara. Salafiyah bukan hanya sekedar pengakuan, akan tetapi yang dituntut padanya adalah pengetahuan akan al-kitab, Sunnah Sahihah dan atsar salafiyah….”.[18]
Dan dalam muqoddimah buku beliau ‘ghoyatul maram’ yang mentakhrij hadits-hadits dalam buku ‘al-halal-wal haram’[19] tulisan DR. Yusuf Qordhowy, beliau juga menerapkan manhaj ini..
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary, murid senior Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam buku beliau “Ilmu Ushul al-Bida’”, menukil perkataan Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi kala menjelaskan Kaidah Pertama pada hal. 69.
Dalam risalah magisternya, Syaikh Fauzan hafidzahulloh dibawah bimbingan Syekh Abdurrozzaq ‘Afify yang berjudul “At-Tahqiqot Al-Mardhiyyah fil Masail al-fardhiyyah”, beliau menjadikan tafsir “Dzilal” Sayyid Qutb rahimahulloh sebagai salah satu referensi.
Mufti Kerajaan Saudi Arabiyah, Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh -hafidzahullah- berkata: “Kitab tafsir Fi Dzilal al-Qur’an” (buah karya Sayyid Qutb rahimahulloh), adalah kitab yang bermanfaat. Penulisnya menuliskannya agar al-Qur’an ini dijadikan sebagai undang-undang kehidupan. Kitab ini bukanlah tafsir dalam arti kata harfiyah, tetapi penulisnya banyak menampilkan ayat-ayat al-Qur’an yang dibutuhkan oleh seorang muslim dalam hidupnya…Di sana ada orang yang mengkritik sebagian istilah yang terdapat dalam kitab ini. Namun, sesungguhnya hal-hal yang dianggap kesalahan ini adalah dikarenakan indahnya perkataan Sayyid Qutb dan tingginya gaya bahasa yang beliau pergunakan di atas gaya bahasa pembacanya. Inilah sebetulnya yang tidak dipahami oleh sebagian orang yang mengkritiknya. Kalau saja mereka mau menyelaminya lebih dalam dan mengulangi bacaannya, sungguh akan jelas bagi mereka kesalahan mereka, dan kebenaran Sayyid Qutb”.[20]
Sebagai contoh dari apa yang kami katakan, penerapan prinsip tersebut oleh para ulama Robbani:
Ketika Syaikh Al-Albany ditanya tentang Sayyid Qutb, beliau menjawab: “Kami yakin bahwa Sayyid Qutub –rahimahullah- tidaklah bermanhaj salafy pada sebagian besar dari fase kehidupannya. Akan tetapi nampak pada dirinya kecondongan yang begitu kuat kepada Manhaj Salafy pada akhir-akhir kehidupannya saat ia mendekam di dalam penjara. Salafiyah bukan hanya sekedar pengakuan, akan tetapi yang dituntut padanya adalah pengetahuan akan al-kitab, Sunnah Sahihah dan atsar salafiyah….”.[18]
Dan dalam muqoddimah buku beliau ‘ghoyatul maram’ yang mentakhrij hadits-hadits dalam buku ‘al-halal-wal haram’[19] tulisan DR. Yusuf Qordhowy, beliau juga menerapkan manhaj ini..
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary, murid senior Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam buku beliau “Ilmu Ushul al-Bida’”, menukil perkataan Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi kala menjelaskan Kaidah Pertama pada hal. 69.
Dalam risalah magisternya, Syaikh Fauzan hafidzahulloh dibawah bimbingan Syekh Abdurrozzaq ‘Afify yang berjudul “At-Tahqiqot Al-Mardhiyyah fil Masail al-fardhiyyah”, beliau menjadikan tafsir “Dzilal” Sayyid Qutb rahimahulloh sebagai salah satu referensi.
Mufti Kerajaan Saudi Arabiyah, Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh -hafidzahullah- berkata: “Kitab tafsir Fi Dzilal al-Qur’an” (buah karya Sayyid Qutb rahimahulloh), adalah kitab yang bermanfaat. Penulisnya menuliskannya agar al-Qur’an ini dijadikan sebagai undang-undang kehidupan. Kitab ini bukanlah tafsir dalam arti kata harfiyah, tetapi penulisnya banyak menampilkan ayat-ayat al-Qur’an yang dibutuhkan oleh seorang muslim dalam hidupnya…Di sana ada orang yang mengkritik sebagian istilah yang terdapat dalam kitab ini. Namun, sesungguhnya hal-hal yang dianggap kesalahan ini adalah dikarenakan indahnya perkataan Sayyid Qutb dan tingginya gaya bahasa yang beliau pergunakan di atas gaya bahasa pembacanya. Inilah sebetulnya yang tidak dipahami oleh sebagian orang yang mengkritiknya. Kalau saja mereka mau menyelaminya lebih dalam dan mengulangi bacaannya, sungguh akan jelas bagi mereka kesalahan mereka, dan kebenaran Sayyid Qutb”.[20]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "kesaksian"
Posting Komentar